Seorang warga Madiun berinisial AB mengaku didatangi oleh seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi kendaraan bermotor saat berada di halaman Samsat Madiun kota. Oknum tersebut menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan dengan biaya tambahan Rp250.000 untuk pajak lima tahunan dan Rp150.000 untuk pajak tahunan tanpa pergantian pelat nomor.
Menurut pengakuan AB, penawaran tersebut dilakukan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait efektivitas pengawasan di area pelayanan, sehingga praktik serupa masih berpotensi terjadi.
Sejumlah warga berharap adanya evaluasi dan penertiban yang lebih intensif oleh pihak terkait agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur resmi dan tidak menimbulkan biaya tambahan di luar ketentuan.
Masyarakat juga berharap pengawasan di lingkungan Samsat Madiun kota dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan profesional.
Penulis: Redaksi
