MEDIA ONLINE SUARA JATIM.MY.ID BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA UU

UU


UU PERS

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. UU ini disahkan setelah runtuhnya rezim Orde Baru yang selama bertahun-tahun membelenggu kebebasan berekspresi dan memberangus kemerdekaan pers. Melalui UU ini, negara memberikan jaminan hukum atas kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan sekaligus sebagai pilar utama dalam kehidupan demokrasi.

2. UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial sekaligus wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan ini mencakup proses mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada publik, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun media siber. Definisi ini memperjelas bahwa semua bentuk media informasi modern tunduk pada prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam undang-undang ini.

3. Kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya oleh negara. Pasal 4 UU ini menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dalam bentuk apapun. Siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Ini menjadi bukti kuat bahwa negara melindungi kerja wartawan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam masyarakat demokratis.

4. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam konteks ini, pers memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Pers juga harus menjadi penyambung lidah rakyat, menyuarakan kepentingan publik, serta turut membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

5. Untuk menjamin profesionalisme, UU ini mengatur bahwa wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, serta bertanggung jawab atas produk jurnalistiknya. Wartawan juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari narasumber atau masyarakat jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Mekanisme ini tidak hanya melindungi hak publik, tetapi juga menjaga integritas profesi wartawan itu sendiri.

6. UU Pers memberikan ruang yang luas bagi wartawan untuk bekerja secara bebas, namun dalam koridor etika dan hukum. Kebebasan ini bukan tanpa batas. Pers dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan publik. Jika ini dilanggar, pers tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh Dewan Pers.

7. Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga independen, tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah atau kelompok tertentu. Fungsi utamanya adalah melindungi kemerdekaan pers, menyelesaikan pengaduan masyarakat, mengembangkan profesionalisme wartawan, serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Dewan Pers juga memiliki otoritas dalam mediasi sengketa antara pers dan masyarakat tanpa perlu melalui jalur peradilan.

8. Penting untuk dicatat bahwa UU ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk berbadan hukum Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas dan keberlangsungan perusahaan media sebagai institusi yang bertanggung jawab secara hukum. Pers bukan alat propaganda atau kepentingan politik tertentu, tetapi harus menjadi bagian dari sistem informasi publik yang kredibel dan terpercaya.

9. Dengan adanya UU No. 40 Tahun 1999, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap demokrasi yang sehat, di mana pers memainkan peran sentral sebagai kekuatan keempat dalam negara (the fourth estate). Namun, kemerdekaan ini harus terus diperjuangkan dan dijaga, terutama di tengah ancaman digitalisasi informasi, penyalahgunaan media, dan berbagai tekanan terhadap independensi jurnalis. Kemerdekaan pers bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang harus dirawat bersama oleh masyarakat dan negara.

       Direktur 

IHWAN ZUBAIDI