JATENG || suarajatim.my.id - Sabtu 17 Januari 2026 - Samsat Kabupaten Pekalongan menjadi rujukan utama masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Namun, keterbatasan jam layanan dan kuota antrean membuat warga harus lebih cermat dalam menentukan waktu kedatangan. Ketidaktahuan terhadap jam operasional kerap berujung pada pelayanan yang tidak maksimal.
Secara umum, Samsat Kabupaten Pekalongan beroperasi pada hari Senin hingga Jumat dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 atau 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa layanan dapat dihentikan lebih awal apabila jumlah antrean telah mencapai batas maksimal, terutama pada hari-hari padat.
Pada hari Sabtu, layanan reguler umumnya tidak dibuka, kecuali ada program tertentu yang diumumkan secara resmi. Sementara itu, hari Minggu dan hari libur nasional, seluruh aktivitas pelayanan ditutup sepenuhnya. Kondisi ini menuntut masyarakat untuk tidak berspekulasi datang tanpa kepastian jadwal.
Samsat Kabupaten Pekalongan secara tegas mengimbau masyarakat datang sejak pagi hari, khususnya bagi wajib pajak yang mengurus pajak kendaraan lima tahunan atau balik nama. Keterlambatan datang berpotensi menyebabkan pemohon tidak terlayani karena kuota harian telah habis.
Selain waktu, kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam kelancaran pelayanan. Masyarakat wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli untuk pengurusan pajak lima tahunan. Ketidaksiapan berkas sering menjadi penyebab utama tertundanya proses administrasi.
Untuk menghindari kesalahan informasi, masyarakat diminta mengacu pada sumber resmi, seperti akun media sosial Samsat Kabupaten Pekalongan atau dengan menghubungi kantor Samsat secara langsung. Informasi resmi tersebut menjadi rujukan akurat terkait perubahan jam layanan, pengumuman libur, maupun adanya layanan khusus, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
Reporter : Sucipto
