• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM | MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Dugaan Kelulusan SIM C Berbayar Mencuat di Cirebon Kota, Pemohon Sebut Diminta Rp800 Ribu

    Suara jatim
    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T03:35:16Z


    CIREBON KOTA suara jatim - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengaku mendapat tawaran kelulusan instan saat mengurus SIM C di Satpas SIM Polres Cirebon Kota dengan biaya sebesar Rp800 ribu.


    Menurut pengakuan pemohon, tawaran tersebut muncul setelah dirinya beberapa kali gagal saat mengikuti ujian praktik. Ia mengaku telah menjalani tes praktik hingga empat kali, namun setiap kesempatan berakhir dengan hasil yang sama, yakni dinyatakan tidak lulus.



    Kondisi tersebut membuat pemohon merasa lelah karena harus berulang kali datang ke lokasi untuk mengikuti ujian ulang. Di tengah proses tersebut, ia mengaku didatangi seseorang yang diduga mengetahui kesulitannya dalam memperoleh kelulusan.


    Dalam perbincangan itu, pemohon mengaku ditawarkan bantuan agar proses pembuatan SIM dapat langsung berlanjut ke tahap pengambilan foto tanpa perlu kembali menjalani ujian praktik. Namun, bantuan tersebut disebut disertai permintaan uang sebesar Rp800 ribu.


    Karena ingin segera menyelesaikan proses pembuatan SIM dan merasa sudah terlalu sering mengikuti ujian, pemohon mengaku akhirnya menerima tawaran tersebut. Pengakuan itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelayanan dan pengawasan dalam proses penerbitan SIM.


    Meski demikian, informasi yang beredar masih sebatas pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.


    Apabila nantinya terbukti benar, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan masyarakat serta mencederai upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Pihak terkait diharapkan melakukan penelusuran secara menyeluruh serta memberikan klarifikasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    NamaLabel

    +