Suarajatim.my.id | Wonogiri, 2 Agustus 2025 -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di institusi kepolisian. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang warga Kecamatan Baturetno, berinisial B, mengaku menjadi korban praktik pungli saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Dalam keterangannya, B menyebut bahwa dirinya semula mengikuti prosedur resmi permohonan SIM. Namun, proses yang rumit dan kurang transparan membuka peluang bagi oknum berinisial M untuk menawarkan jalur alternatif yang disebut sebagai "jalur komando".
“Saya hanya diminta menyerahkan KTP dan uang Rp700 ribu. Tidak lama kemudian, saya langsung difoto dan SIM keluar. Oknum tersebut mengatakan jalur resmi memang dipersulit agar masyarakat memilih jalur cepat,” ungkap B.
Informasi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi pemerasan dalam pelayanan publik.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Redaksi menilai bahwa praktik pungli bukanlah sekadar pelanggaran etika atau disiplin, melainkan bentuk kejahatan korupsi yang merusak integritas pelayanan publik.
“Pungli adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika Polres Wonogiri dan Polda Jateng tidak segera bertindak secara tegas dan transparan, kepercayaan publik bisa runtuh total,” tegas Redaksi.
Saat ini, Redaksi masih menunggu klarifikasi dan pernyataan resmi dari Kasat Lantas Polres Wonogiri, Kapolres Wonogiri, serta Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Penelusuran akan terus dilakukan secara independen dan profesional.
(Red)
