• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM | MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Istri Laporkan Suami PPPK ke Tempat Kerja, Diduga Abaikan Nafkah Dua Anak Meski Belum Resmi Bercerai

    Suara jatim
    Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T15:08:34Z


    SURABAYA suara jatim - Jumat 24/7/2026 Jam 22:15 WIB. Seorang Istri mengaku melaporkan suaminya yang merupakan pegawai di salah satu instansi di Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, karena diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.


    Sang Istri tersebut mengaku sempat memergoki suaminya berada di sebuah kafe 27 di Jalan Karangasem, Surabaya, bersama seorang rekannya. Menurut pengakuannya, peristiwa itu menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan pengaduan kepada instansi tempat suaminya bekerja.


    Selain itu, ia juga mengklaim suaminya tidak memenuhi kebutuhan kedua anak mereka, mulai dari uang jajan hingga biaya pendidikan. Karena itu, ia berharap instansi terkait menindaklanjuti pengaduannya sesuai aturan yang berlaku.


    Tutur kata istri dari EDY SANTOSO, dia mengatakan apakah ada etika baik dari pihak suami atas tuntutan kebutuhan dan nafkah ke dua anaknya secara sah dan mereka belom resmi bercerai


    Jika suami tidak ada etika baik terpaksa istri mendatangi ke kecamatan blega di tempat kerjanya guna melaporkan suaminya yang selama ini tidak memberikan hak untuk anak-anaknya. 


    sampai berita ini ditulis pihak yang bersangkutan belum memberikan kejelas mulai lewat Whatsappp maupun lewat telpon pihak bersangkutan yang berinisial tetap tidak ada jawaban.


    selain diatur dalam KUHP, pada ketentuan Pasal 77 UU PA Secara Tegas Telah dijelaskan bahwa penelantaran Terhadap Anak hingga mengakibatkan anak mengalami penderitaan, baik maupun fisik, mental maupun sosial dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    NamaLabel

    +