TULUNGAGUNG suara jatim - Dugaan adanya praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang di wilayah Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, arena sabung ayam tersebut diduga tidak hanya menjadi ajang adu ketangkasan hewan, tetapi juga digunakan sebagai sarana perjudian dengan nominal taruhan yang bervariasi. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana yang mengatur tentang perjudian.
Praktik perjudian, termasuk yang berkedok sabung ayam, selama ini dinilai sebagai salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga dapat memicu konflik sosial, kerawanan keamanan, hingga tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar.
Secara hukum, pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berlangsungnya perjudian dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan maupun menyediakan kesempatan untuk permainan judi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang terlibat dalam permainan judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak-pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam penyelenggaraan perjudian juga dapat dikenakan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kebenaran dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang sesuai prinsip praduga tak bersalah.(*)


