MEDIA ONLINE SUARA JATIM.MY.ID BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Satpas Pekalongan Kota Tegaskan Layanan SIM Bebas Pungli dan Calo

Satpas Pekalongan Kota Tegaskan Layanan SIM Bebas Pungli dan Calo


Suarajatim.my.id
| Pekalongan, 23 September 2025 - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pekalongan Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapat layanan yang adil sesuai prosedur resmi tanpa harus terbebani biaya tambahan di luar ketentuan.

Mengapa Satpas Pekalongan Kota menekankan bebas pungli dan calo? Karena selama ini, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali menjadi sorotan publik akibat adanya oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan imbalan tertentu. Dengan adanya sistem pelayanan modern dan pengawasan ketat, Satpas Pekalongan Kota ingin memutus rantai praktik tersebut dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Siapa yang diuntungkan dengan layanan ini? Tentu masyarakat Kota Pekalongan yang ingin mengurus SIM secara resmi. Warga kini dapat mendaftar secara langsung di loket maupun melalui layanan daring yang disediakan. Dengan prosedur yang jelas dan biaya sesuai peraturan pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir tertipu oleh calo atau dipungut biaya tambahan yang tidak semestinya.

Kapan kebijakan ini diberlakukan? Kepala Satpas Pekalongan Kota menegaskan bahwa komitmen bebas pungli dan calo bukan hanya berlaku sesaat, melainkan menjadi prinsip tetap dalam setiap layanan SIM. Sejak awal 2025, pengawasan internal diperketat dengan menempatkan petugas pengawas serta memasang kamera CCTV di area pelayanan untuk memantau transparansi.

Di mana layanan ini berlangsung? Semua proses resmi pengurusan SIM dilaksanakan di Satpas Pekalongan Kota yang beralamat di Jalan Raya setempat dengan sistem antrean yang rapi. Selain itu, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan aplikasi resmi Polri sebagai bagian dari digitalisasi layanan lalu lintas.

Bagaimana mekanisme pelayanan dilakukan? Pemohon SIM cukup membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan, mengikuti ujian teori dan praktik, lalu membayar biaya resmi melalui bank yang telah bekerja sama. Dengan mekanisme ini, tidak ada ruang bagi calo untuk masuk. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli, sebagai bentuk partisipasi menjaga integritas pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Reporter : Ihwan 

Lebih baru Lebih lama