• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM| MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

    Suara jatim
    Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T10:50:33Z


    Suarajatim.my.id
    | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (39) diamankan polisi setelah kedapatan mencuri satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau milik warga di Jalan Sri Padang Kerta, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

    Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan korban dan rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan jelas aksi pelaku membawa tabung gas hasil curian.

    “Kejadian berawal pada Senin (21/7/2025) dini hari, korban baru menyadari kehilangan tabung gas saat hendak memasak. Setelah dicek melalui CCTV warga sekitar, terlihat pelaku bersama seorang rekannya masuk ke area kos-kosan dan mengambil tabung gas korban,” ungkap Kanit Reskrim.

    Berdasarkan informasi dan petunjuk CCTV, tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H. didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman Tohpati, Denpasar Timur. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.

    Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tabung gas hasil curian sempat dijual seharga Rp90 ribu, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. mengapresiasi kinerja tim Opsnal yang cepat bertindak, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memasang pengamanan tambahan di rumah maupun tempat kos.

    “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungannya,” tegas Kapolsek.

    (Ihwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +