• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM| MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Sat Lantas Polresta Denpasar Tindak Konvoi Sunmori Klub Motor ke Bedugul, 47 Pelanggar Terjaring

    Suara jatim
    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T06:43:11Z


    Suarajatim.my.id
    | Denpasar - Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan oleh tim Polresta Denpasar terhadap kegiatan klub motor yang akan merayakan anniversary dengan melakukan konvoi atau Sunday Morning Ride (Sunmori) gabungan menuju kawasan Kebun Raya Bedugul, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar mengambil langkah tegas. Minggu (3/8/2025)

    Sekitar pukul 07.00 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar KOMPOL Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P., melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung.

    Peserta konvoi yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor modifikasi, banyak di antaranya menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat. Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain.

    Petugas melaksanakan kegiatan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis, seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar. Dari hasil kegiatan, tercatat 47 pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut Pelanggaran TNKB 20 pelanggar, Tanpa helm: 1 pelanggar dan menggunakan Knalpot brong 26 pelanggar

    Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti, berupa SIM 6 buah, STNK 14 buah, Kendaraan roda dua (R2) yang diamankan: 27 unit.

    Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penindakan ini dan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

    “Melalui Sat Lantas Polresta Denpasar, Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

    (Ihwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +