• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM| MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    Suara jatim
    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T18:24:51Z

    Suarajatim.my.id
    | Tuban - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

    Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan. 

    Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua. 

    Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

    "Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron" ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

    Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. 

    Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil. 

    Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

    Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

    Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

    "Ditawarkan seharga 7 juta" terang Kanit Pidum.

    Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tutupnya. 

    (Ihwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +