Suarajatim.my.id | Brebes - Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis, 31 Juli 2025, mobil layanan ini menyambangi Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, dan disambut antusias oleh warga setempat.
Program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga desa yang memiliki keterbatasan waktu dan akses transportasi. Mereka tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Mapolres Brebes, cukup datang ke lokasi layanan keliling yang telah dijadwalkan. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan anjuran agar warga datang lebih awal demi kelancaran proses.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C melalui SIM Keliling antara lain membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP aktif, surat keterangan sehat dari dokter, dan hasil tes psikologi dari penyedia resmi yang direkomendasikan Polri. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polres Brebes.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi menyampaikan bahwa program ini akan terus dilaksanakan ke berbagai desa dan kecamatan. Tujuannya, selain mendekatkan pelayanan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Petugas di lapangan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan SIM dilakukan secara transparan dan langsung di lokasi, mulai dari perekaman data, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Kalierang, Bumiayu, Satlantas Polres Brebes berharap pelayanan publik semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpercaya di tengah masyarakat.
Reporter : Ihwan
