MEDIA ONLINE SUARA JATIM.MY.ID BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Layanan SIM Keliling Satlantas Brebes Hadirkan Kemudahan Perpanjangan di Wilayah Terpencil

Layanan SIM Keliling Satlantas Brebes Hadirkan Kemudahan Perpanjangan di Wilayah Terpencil

Suarajatim.my.id | BREBES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagai bagian dari program pelayanan publik di tahun 2025.

Layanan ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Brebes pada tahun 2025 dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Satpas. Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke pusat kota hanya untuk memperpanjang SIM.

Warga cukup membawa dokumen yang dibutuhkan dan mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi SIM lama yang masih aktif, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti lulus tes psikologi.

Penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus ulang pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Brebes sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

Satlantas Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga kedaluwarsa. Dengan memanfaatkan layanan keliling ini, masyarakat dapat menghindari antrean panjang serta pengurusan ulang yang lebih rumit di kantor pusat.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling tahun 2025 selanjutnya dapat diperoleh melalui media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan langsung ke pos polisi terdekat di wilayah Brebes.

(Ihwan)

Lebih baru Lebih lama