• Jelajahi

    Copyright © www.suarajatim.my.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Css

    /* Sembunyikan BACA JUGA */ .baca-juga, .related-post, #baca-juga, .post-related, .widget_related_posts { display: none !important; }

    Iklan

    SUARA JATIM| MEDIA ONLINE | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA

    Satresnarkoba Polres Kukar Grebek Pengedar di Palaran, Sabu Disimpan di Lemari dan Bawah Meja

    Suara jatim
    Selasa, 03 Juni 2025, Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T08:58:22Z

    KUKAR suarajatim.my.id
    - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Drs. HB. Suparno RT. 30, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

    Dalam operasi yang dilakukan Minggu malam (25/5), petugas mengamankan seorang pria berinisial S (47), warga Palaran, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dengan total berat kotor 1,74 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


    Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap seorang pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan di wilayah Tenggarong. Pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar yang tinggal di kawasan Palaran.

    “Berdasarkan keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim kami menemukan tersangka sedang berjalan menuju bagian belakang rumah kontrakan. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu - satu disembunyikan di bawah meja, satu lagi di dalam lemari pakaian,” jelas AKP Suyoko.

    Tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya telah melakukan transaksi kepada pengguna lain. Saat ini, ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    (Ihwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +